Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Unr 1.SATENO, SH, MH
2.Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
1.EKO BUDIYANTO Bin SUKIMIN HADI SISWANTO
2.REZA WAHYU ARDINANTO BIN SUYITNO (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2852/M.3.42/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATENO, SH, MH
2Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDIYANTO Bin SUKIMIN HADI SISWANTO[Penahanan]
2REZA WAHYU ARDINANTO BIN SUYITNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I.  Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto bersama sama dengan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno sejak tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal  tanggal  14 Maret 2025   atau   setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  bulan Februari sampai dengan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  di SPBU 45.507.20 Susukan Jl. Susukan Karanggede Ketapang  Susukan Kecamatan  Susukan Kabupaten Semarang dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas  dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi  dan atau  penyediaan  dan  pendistribusiannya diberikan  penugasan  Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa I Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi          Siswanto dengan  terdakwa II Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno  melalui  penghubung saksi Agus  Sutrisno  membuat kesepakatan bahwa terdakwa I Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto menjual  bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  dan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno sebagai pembeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan kesepakatan harga Rp.8.300,- (delapan ribu tiga ratus rupiah) perliter kemudian untuk  pembelian  bahan bakar minyak  jenis solar subsidi terdakwa II Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno untuk pembayarannya mentranfer dari rekening BCA terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno ke Rekening BCA No.rek 0131639618 an. Eko Budiyanto yaitu:

No.

Tanggal Transfer

Jumlah Uang

1.

23 Februari 2025

Rp.  10.000.000,-

2.

24 Februari 2025

Rp.  53.400.000,-

Rp.    3.000.000,-

3.

25 Februari 2025

Rp.  30.000.000,-

4.

26 Februari 2025

Rp. .11.500.000,-

Rp.  25.000.000,-

5.

27 Februari 2025

Rp.  30.000.000,-

6.

28 Februari 2025

Rp.  11.500.000,-

Rp.  30.000.000,-

7.

1 Maret 2025

Rp.  15.000.000,-

Rp.  21.400.000,-

Rp.  30.000.000,-

8.

3 Maret 2025

Rp.  26.400.000,-

Rp.  41.500.000,-

9.

7 Maret 2025

Rp.  42.000.000,-

10.

9 Maret 2025

Rp.  37.200.000,-

11.

13 Maret 2025

Rp.  67.200.000,-

Rp.  42.000.000,-

 

Jumlah Keseluruhan

Rp.524.400.000,-

-  Bahwa selanjutnya atas kesepakatan tersebut kemudian terdakwa I. Eko Budiyanto         menyuruh saksi Hartono Bin Suyatno melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU diwilayah Kabupaten Semarang dengan menggunakan  mobil Truk Box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau dengan nopol terpasang AA-9578-YF yang didalamnya terdapat 2 (dua) kempu berkapasitas @1.000 liter yang digunakan untuk menampung pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  untuk diangkut menuju gudang penyimpanan bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  di Kelurahan Koripan Kecamatan  Susukan Kabupaten  Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto dan  terdakwa I. Eko Budiyanto memberikan barcode dan uang sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi sebanyak 1000 liter termasuk untuk operasional, uang makan dan Hartono Bin Suyatno juga  diberi upah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap  1.000 (seribu) liter oleh terdakwa I. Eko Budiyanto kemudian Saksi Hartono melakukan pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  dari SPBU  di Wilayah Kabupaten Semarang dan pada pagi hari Saksi Hartono berangkat menuju SPBU dengan menggunakan Truk Box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau dengan nopol AA-9578-YF untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  dengan harga sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter  dengan menunjukkan barcode dengan pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  setelah melakukan pembayaran Saksi Hartono meninggalkan SPBU sambil berjalan Saksi Hartono memindahkan bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  yang dibeli  di SPBU dari tangki utama truk dipindahkan kedalam kempu yang berada didalam truk dengan menggunakan pompa air kecil kemudian  ditempat yang sepi Saksi Hartono menepi dan mengganti plat nomor truk dengan plat nomor lainnya sesuai dengan barcode yang digunakan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  di SPBU yang dilakukan pagi hari hingga kempu didalam truk penuh selanjutnya diangkut menuju gudang penyimpanan bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto;

-  Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 06.40 WIB di SPBU 45.507.20 Susukan Jl. Susukan Karanggede Ketapang Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang  saat  Saksi Hartono mengemudikan truk box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau sedang melakukan pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  untuk yang ketiga kalinya Petugas dari Ditreskrimsus  Polda  Jawa Tengah  menghentikan transaksi pembelian bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  yang dilakukan oleh Saksi Hartono  kemudian melakukan penyitaan   1 (satu) unit  Truk box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau yang dimodifikasi dengan menambahkan 2 (dua) buah tedmon  kapasitas   @ 1000 (seribu)  liter.  berisi  bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar  802 (delapan ratus dua) liter dengan nomor polisi terpasang  AA-9578-YF, 1 (satu) lembar struk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dikeluarkan SPBU 45.507.20 susukan, 4 (empat) lembar barcode MyPertamina dan 3 (tiga) buah Plat Nomor Polisi  setelah diperiksa  mengakui  bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi  akan diangkut ke gudang tempat  penyimpanan bahan bakar minyak  jenis solar subsidi di  Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto kemudian Petugas melakukan pemeriksaan di gudang milik terdakwa I. Eko Budiyanto dan melakukan penyitaan barang bukti  berupa 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Canter warna kuning yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki  kapasitas 5000 (lima ribu) liter dengan nomor polisi terpasang H-9347- OV, 4 (empat)  buah tedmon kapasitas @ 1000 (seribu) liter berisi bahan bakar minyak  jenis solar total 3.234 (tiga  ribudua ratus tida puluh empat) liter,1 (satu) set pompa solar beserta selang, 15 (lima belas) lembar barcode  MyPertamina, 13 (tiga belas) buah plat nomor polisi, 31 (tiga puluhsatu) lembar rekening Koran Tahapan BCA  nomor rekening 0131639618 atasnama Eko Budiyanto          periode  18 Februari 2025 sampai 13 Maret 2025, 1 (satu) flashdisk merk SANUPRO yang berisi data rekaman CCTV terkait pembelian bahan bakar minyak  bersubsidi jenis solar,2 (dua)    bendel rekening Koran  Bank BCA  nomor rekening 8035046662 a.n. Reza Wahyu Ardinanto  periode Febriari sd Maret 2025, Surat Jalan PT. Adisakti Persada Energi No.41/SJ/APE/III-2025 tanggal 14 Maret 2025.

  • Bahwa terdakwa I. Eko Budiyanto menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi kepada terdakwa II.  Reza Wahyu Ardinananto sebanyak 87.000 (delapan puluh tujuh ribu) liter dengan harga Rp.8.300,- (delapan ribu tigaratus rupiah) per liter dengan keuntungan yang diperoleh Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinananto menjual lagi ke konsumen dengan harga Rp. 8.800 s/d Rp. 8.900,- per liter  dengan cara terdakwa membuat sendiri dokumen surat jalan pengiriman BBM kemudian terdakwa pdf dan dikirimkan kepada kepada Eko Purwanto selaku Sopir armada pengangkut BBM Truk Tangki PT. ADISAKTI PERSADA ENERGI (PT. APE) setiap kali  melakukan pengiriman penjualan dengan tujuan membuat bahwa bahan bakar minyak  jenis solar subsidi  yang dijualnya tersebut seolah olah adalah bahan bakar minyak jenis solar non subsidi sehingga terdakwa II. Reza Wahyu Ardinananto dari menjual lagi bahan bakar minyak jenis solar subsidi memperoleh keuntungan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) 
  • Bahwa  Terdakwa I.  Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto bersama sama dengan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno tidak memiliki perizinan terkait dengan kegiatan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar  minyak, bahan bakar gas dan/atau liquifed petroleum gas yang disubsidi oleh Pemerintah kemudian para terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda  Jateng   guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Raden Mas Januar Adi Prabowo selaku Sales Branch Manager Semarang I Fuel PT. Pertamina Patraniaga   yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa menyalahgunakan   pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied peteroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.    sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

     -----------Perbuatan  Terdakwa I.  Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto bersama sama dengan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno sebagaimana   diatur   dan diancam pidana   Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang   Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya