Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.Sus/2025/PN Unr | 1.SATENO, SH, MH 2.Aninditya Eka Bintari, SH., MH. |
1.EKO BUDIYANTO Bin SUKIMIN HADI SISWANTO 2.REZA WAHYU ARDINANTO BIN SUYITNO (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2025/PN Unr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2852/M.3.42/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa I. Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto bersama sama dengan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno sejak tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari sampai dengan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di SPBU 45.507.20 Susukan Jl. Susukan Karanggede Ketapang Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya atas kesepakatan tersebut kemudian terdakwa I. Eko Budiyanto menyuruh saksi Hartono Bin Suyatno melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU diwilayah Kabupaten Semarang dengan menggunakan mobil Truk Box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau dengan nopol terpasang AA-9578-YF yang didalamnya terdapat 2 (dua) kempu berkapasitas @1.000 liter yang digunakan untuk menampung pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk diangkut menuju gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto dan terdakwa I. Eko Budiyanto memberikan barcode dan uang sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 1000 liter termasuk untuk operasional, uang makan dan Hartono Bin Suyatno juga diberi upah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) liter oleh terdakwa I. Eko Budiyanto kemudian Saksi Hartono melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dari SPBU di Wilayah Kabupaten Semarang dan pada pagi hari Saksi Hartono berangkat menuju SPBU dengan menggunakan Truk Box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau dengan nopol AA-9578-YF untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan harga sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dengan menunjukkan barcode dengan pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah melakukan pembayaran Saksi Hartono meninggalkan SPBU sambil berjalan Saksi Hartono memindahkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli di SPBU dari tangki utama truk dipindahkan kedalam kempu yang berada didalam truk dengan menggunakan pompa air kecil kemudian ditempat yang sepi Saksi Hartono menepi dan mengganti plat nomor truk dengan plat nomor lainnya sesuai dengan barcode yang digunakan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU yang dilakukan pagi hari hingga kempu didalam truk penuh selanjutnya diangkut menuju gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 06.40 WIB di SPBU 45.507.20 Susukan Jl. Susukan Karanggede Ketapang Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang saat Saksi Hartono mengemudikan truk box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau sedang melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk yang ketiga kalinya Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menghentikan transaksi pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dilakukan oleh Saksi Hartono kemudian melakukan penyitaan 1 (satu) unit Truk box merk Hino Dutro warna putih kombinasi hijau yang dimodifikasi dengan menambahkan 2 (dua) buah tedmon kapasitas @ 1000 (seribu) liter. berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar 802 (delapan ratus dua) liter dengan nomor polisi terpasang AA-9578-YF, 1 (satu) lembar struk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dikeluarkan SPBU 45.507.20 susukan, 4 (empat) lembar barcode MyPertamina dan 3 (tiga) buah Plat Nomor Polisi setelah diperiksa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi akan diangkut ke gudang tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kelurahan Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang milik terdakwa I. Eko Budiyanto kemudian Petugas melakukan pemeriksaan di gudang milik terdakwa I. Eko Budiyanto dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Canter warna kuning yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki kapasitas 5000 (lima ribu) liter dengan nomor polisi terpasang H-9347- OV, 4 (empat) buah tedmon kapasitas @ 1000 (seribu) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar total 3.234 (tiga ribudua ratus tida puluh empat) liter,1 (satu) set pompa solar beserta selang, 15 (lima belas) lembar barcode MyPertamina, 13 (tiga belas) buah plat nomor polisi, 31 (tiga puluhsatu) lembar rekening Koran Tahapan BCA nomor rekening 0131639618 atasnama Eko Budiyanto periode 18 Februari 2025 sampai 13 Maret 2025, 1 (satu) flashdisk merk SANUPRO yang berisi data rekaman CCTV terkait pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar,2 (dua) bendel rekening Koran Bank BCA nomor rekening 8035046662 a.n. Reza Wahyu Ardinanto periode Febriari sd Maret 2025, Surat Jalan PT. Adisakti Persada Energi No.41/SJ/APE/III-2025 tanggal 14 Maret 2025.
-----------Perbuatan Terdakwa I. Eko Budiyanto Bin Sukimin Hadi Siswanto bersama sama dengan terdakwa II. Reza Wahyu Ardinanto Bin Suyitno sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |