Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat ;
- Menyatakan total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat atas bunga dan simpanan pokoknya adalah sebagai berikut :
- Kerugian Penggugat I :
- Bunga / Jasa bulan Agustus 2024 sd November 2024 sebesar 50 % X Rp.1.200.000.00 = Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) x 4 bulan x 12 Sertipikat Penyertaan Modal Berjangka = Rp. 28.200.000,00 ( Dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah ).
- Bunga / Jasa sejak bulan Desember 2024 sd September 2025 = 10 bulan X Rp.1.200.000,00 X 12 Sertipikat Penyertaan Modal = Rp. 144.000.000,00 ( Seratus empat puluh empat juta rupiah ).
- Simpanan Pokok Sertipikat Penyertaan Modal @ Rp.100.000.000,00 X 12 lembar = Rp. 1.200.000.000,00 ( Satu milyar dua ratus juta rupiah ) ;
- Jumlah total kerugian : Rp. 28.200.000,00 + Rp. 144.000.000,00 + Rp.1.200.000.000,00 = Rp. 1.372.200.000,00 ( Satu milyar tigaratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) ;
- Kerugian Penggugat II :
- Bunga / jasa bulan Agustus 2024 sd November 2024 dibayar 50 % X Rp. 240.000,00 = Rp. 120.000,00 X 4 bulan = Rp.480.000,00 ( Empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- Bunga / jasa bulan Desember 2024 sd September 2025 = 10 bulan X Rp.240.000,00 = Rp. 2.400.000,00 ( Dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
- Simpanan Pokok Sertipikat Penyertaan Modal @ Rp.20.000.000,00 X 1 lembar = Rp.20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah );
- Jumlah total kerugian : Rp. 480.000,00 + Rp.2.400.000,00 + Rp.20.000.000,00 = Rp. 22.880.000,00 ( Dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Penggugat III :
- Bunga / jasa bulan Agustus 2024 sd November 2024 dibayar 50 % = Rp. 600.000,00 x 4 bulan = Rp. 2.400.000,00 ( Dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
- Kerugian dari bulan Desember 2024 sd September 2025 ( 10 bulan ) = Rp. 1.200.000,00 x 10 bulan = Rp. 12.000.000,00 ( Dua belas juta rupiah ) ;
- Jumlah total kerugian : Rp. 2.400.000,00 + Rp.12.000.000.,00 + Rp.100.000.000,00 = Rp. 114.400.000,00 ( Seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga SITA PERSAMAAN atas :
- Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2805/Kelurahan Langensari seluas 211 m2 atas nama Agus Anggraini ( Tergugat III ), beralamat di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang telah diberi Hak Tanggungan atas nama PT.Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK cabang Salatiga yang akan dilaksanakan Lelang oleh Turut Tergugat III pada tanggal 02 Oktober 2025 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPKNL Semarang ;
- Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2065/Kelurahan Lodoyong, Surat Ukur Tgl.11 Agustus 2020, No.00114/Lodoyong/2020, Luas : 108 M2 seluas 108 m2 pemegang hak Agus Anggraini ( Tergugat III ), beralamat di Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang telah dibebani Hak Tanggungan oleh BANK BPR MEKAR NUGRAHA di Karangjati ( Turut Tergugat IV ) ;
- Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 776/Kelurahan Langensari, Surat Ukur Tgl.09-12-1998, No.48/1998 seluas 88 m2 pemegang hak SYARIFUDIN ( Tergugat I ), beralamat di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran ( sekarang Ungaran Barat ), Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah ;
- Menghukum Para Tergugat secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama selaku Pengurus KSP Mitra Agung dan selaku pribadi untuk membayar kerugian Para Penggugat dalam waktu segera sebagai berikut :
- Penggugat I total kerugian sebesar: Rp. 28.200.000,00 + Rp. 144.000.000,00 + Rp.1.200.000.000,00 = Rp. 1.372.200.000,00 ( Satu milyar tigaratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) ;
- Penggugat II total kerugian sebesar : Rp. 480.000,00 + Rp.2.400.000,00 + Rp.20.000.000,00 = Rp. 22.880.000,00 ( Dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Penggugat III total kerugian sebesar : Rp. 2.400.000,00 + Rp.12.000.000.,00 + Rp.100.000.000,00 = Rp. 114.400.000,00 ( Seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah );
- Menghukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melelang barang jaminan pada Petitum pada angka 4 diatas berdasarkan harga pasaran setempat dan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai ( Appraisal ) yang independent dan sisa hasil Lelang diserahkan kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial Para Penggugat sebesar Rp. 1.406.320.000.00 ( Satu milyar empat ratus enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|