Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Unr EKA YANA PRATIWI, S.H 1.RUSYADI Bin Alm TEGUH
2.SUBIANTO Bin SUPARMIN
3.MIDARIYO Bin Alm MUHAMAD ASRORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2963/M.3.42/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA YANA PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSYADI Bin Alm TEGUH[Penahanan]
2SUBIANTO Bin SUPARMIN[Penahanan]
3MIDARIYO Bin Alm MUHAMAD ASRORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, di Tanah Kosong di Lingkungan Glodokan RT. 05/RW. 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dan Saksi DOMI NOVIYANTO sedang berkumpul untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan dengan cara yang pertama Saksi DOMI NOVIYANTO sebagai bandar menyiapkan alat-alat perjudian berupa mata dadu, tempurung kelapa setengah lingkaran beserta alasnya yang terbuat dari papan serta tiga buah mata dadu. Selanjutnya menggelar terpal yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi. Kemudian Saksi DOMI NOVIYANTO mengkopyok mata dadu didalam tempurung batok setelah itu baru Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III (sebagai pemain) membasang dengan menaruh uang diatas terpal sesuai dengan angka yang dikehendaki, uang yang dipertaruhkan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi DOMI NOVIYANTO membuka tempurung kelapa yang sudah di kopyok dan para pemain akan mendapatkan bayaran apabila taruhannya benar atau sesuai dengan mata dadu yang keluar.

Bahwa jika pemain atau pembasang memasang pada BESAR yaitu dari 11 sampai dengan 17 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang pada KECIL yaitu dari 4 sampai dengan 10 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan maka apabila pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang bisa menebak tepat 2 (dua) angka yang keluar/cocok dengan mata dadu, maka pemain atau pembasang akan mendapatkan bayaran 5 (lima) kali lipat dari nilai /jumlah taruhan. Jika pemain atau pembasang memasang 2 (dua) angka dan waktu di kopyok keluar atau terdapat mata dadu sesuai dengan yang di basang maka pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang diangka dan angka yang keluar cocok dan ada dua mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 2 (dua) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang angka dan angka yang keluar cocok dan ada tiga mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 3 (tiga) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Namun jika mata dadu yang keluar tidak sesuai dengan yang dibasang oleh pemian atau pembasang maka uang taruhan akan menjadi milik Saksi DOMI NOVIYANTO.

Bahwa Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kemudian menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bawen adanya permainan perjudian jenis dadu kopyok. Selanjutnya dari informasi tersebut Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan. Setelah itu Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto terlebih dahulu mendekati arena perjudian untuk mengetahui situasi dan peran dari Saksi DOMI NOVIYANTO maupun Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut. Setelah mengamati situasi dan kondisi tempat pemainan perjudian tersebut kemudian Saksi Arfhian Sahib Abdillah menghubungi Ketua Tim untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 23.10 Wib Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto beserta Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi DOMI NOVIYANTO beserta Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa setengah lingkaran, 1 alas yang terbuat dari papan katu, 1 terpal dadu yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi, Uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Uang tunai 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 unit lampu penerangan dari accu, 1 buah tas slempang warna hitam milik Saksi DOMI NOVIYANTO. Selanjutnya terdakwa, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa modal dari para terdakwa dalam perjudian yakni Terdakwa I RUSYADI sedesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu menang sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), Terdakwa II SUBIANTO sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan pada saat itu kalah sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah), Terdakwa III MIDARIYO sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, di Tanah Kosong di Lingkungan Glodokan RT. 05/RW. 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dan Saksi DOMI NOVIYANTO sedang berkumpul untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan dengan cara yang pertama Saksi DOMI NOVIYANTO sebagai bandar menyiapkan alat-alat perjudian berupa mata dadu, tempurung kelapa setengah lingkaran beserta alasnya yang terbuat dari papan serta tiga buah mata dadu. Selanjutnya menggelar terpal yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi. Kemudian Saksi DOMI NOVIYANTO mengkopyok mata dadu didalam tempurung batok setelah itu baru Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III (sebagai pemain) membasang dengan menaruh uang diatas terpal sesuai dengan angka yang dikehendaki, uang yang dipertaruhkan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi DOMI NOVIYANTO membuka tempurung kelapa yang sudah di kopyok dan para pemain akan mendapatkan bayaran apabila taruhannya benat atau sesuai dengan mata dadu yang keluar.

Bahwa jika pemain atau pembasang memasang pada BESAR yaitu dari 11 sampai dengan 17 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang pada KECIL yaitu dari 4 sampai dengan 10 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan maka apabila pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang bisa menebak tepat 2 (dua) angka yang keluar/cocok dengan mata dadu, maka pemain atau pembasang akan mendapatkan bayaran 5 (lima) kali lipat dari nilai /jumlah taruhan. Jika pemain atau pembasang memasang 2 (dua) angka dan waktu di kopyok keluar atau terdapat mata dadu sesuai dengan yang di basang maka pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang diangka dan angka yang keluar cocok dan ada dua mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 2 (dua) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang angka dan angka yang keluar cocok dan ada tiga mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 3 (tiga) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Namun jika mata dadu yang keluar tidak sesuai dengan yang dibasang oleh pemian atau pembasang maka uang taruhan akan menjadi milik Saksi DOMI NOVIYANTO.

Bahwa Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kemudian menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bawen adanya permainan perjudian jenis dadu kopyok. Selanjutnya dari informasi tersebut Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan. Setelah itu Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto terlebih dahulu mendekati arena perjudian untuk mengetahui situasi dan peran dari Saksi DOMI NOVIYANTO maupun Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut. Setelah mengamati situasi dan kondisi tempat pemainan perjudian tersebut kemudian Saksi Arfhian Sahib Abdillah menghubungi Ketua Tim untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 23.10 Wib Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto beserta Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi DOMI NOVIYANTO beserta Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa setengah lingkaran, 1 alas yang terbuat dari papan katu, 1 terpal dadu yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi, Uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Uang tunai 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 unit lampu penerangan dari accu, 1 buah tas slempang warna hitam milik Saksi DOMI NOVIYANTO. Selanjutnya terdakwa, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa modal dari para terdakwa dalam perjudian yakni Terdakwa I RUSYADI sedesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu menang sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), Terdakwa II SUBIANTO sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan pada saat itu kalah sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah), Terdakwa III MIDARIYO sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I RUSYADI Bin TEGUH (Alm), Terdakwa II SUBIYANTO Bin SUPARMIN, dan Terdakwa III MIDARIYO Bin MUHAMAD ASRORI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya