Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2025/PN Unr Juwanto Aji 1.Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktoran Jalan Bebas hambatan, satuan kerja pengadaan lahan jalan tol Wilayah I,PPK pengadaan Tanah Jalan Tol I.18
2.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah )
3.KJPP Toto Suharto dan Rekan Cab. Semarang
4.Kantor Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juwanto Aji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NURUDLUHA, S.Ag.,S.H.,MHJuwanto Aji
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktoran Jalan Bebas hambatan, satuan kerja pengadaan lahan jalan tol Wilayah I,PPK pengadaan Tanah Jalan Tol I.18
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah )
3KJPP Toto Suharto dan Rekan Cab. Semarang
4Kantor Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R : --------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dikalikan luas tanah 2.539,0M2, dengan total pembayaran Rp.1.650.350.000,- ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) atas lahan atau tanah pekarangan No.37, NIS.37 an Pemilik Penggugat Juwanto Aji tanah seluas 2.539,0M2, HM no. 01352, status tanah M yang berada di Desa Jambu, Kec. Jambu, ( Akta Jual Beli Notaris Dwi Winarno S.H.,M.Kn, No.01 tanggal 5 September 2023 ) kepada Penggugat, diluar ganti rugi tumbuhan yang berada diatasnya, dengan batas-batas;---------------------------------------------------------------------------------------

 

Barat : Tanah milik Mundasir;

Timur : Tanah milik Romadi;

Selatan : Tanah milik Sutrisnadi;

Utara : Tanah milik Giyono;

 

Dibayar kontan dan tunai;-------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya perkara pada Para Tergugat;------------------------------

 

SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Ex Aequo Et Bono ) ; -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak