Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam menetapkan dan melaksanakan pelelangan objek sengketa dengan limit lelang yang jauh di bawah nilai pasar adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02287 kategori tanah Pertanian untuk Tegal atas nama SRI MURTINI, SARJANA PENDIDIKAN luas 1.236 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Sertifikat Hak Milik No. 00472 kategori tanah Pekarangan atas nama SRI MURTINI, SARJANA PENDIDIKAN, luas
± 260 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan Sertifikat Hak Milik No. 00456 kategori tanah Tegalan atas nama SRI MURTINI S.Pd., M.M., CH., CHt., luas ± 3.447 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang adalah tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa Sertifikat
Hak Milik tersebut;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan segala risalah lelang, maupun peralihan hak atas objek sengketa tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak dan/atau tidak memproses pendaftaran peralihan hak atas objek sengketa kepada pihak lain sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa:
- SHM No. 02287 Desa Batur, Kec. Getasan seluas ± 1.236 m?2;;
- SHM No. 00472 Desa Plumbon, Kec. Suruh seluas ± 260 m?2;;
- SHM No. 00456 Desa Candi, Kec. Ambarawa seluas ± 3.447 m?2;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|