Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2025/PN Unr Dr. Sri Murtini, S.Pd, M.M, CH, Cht 1.PT. BPR PASAR BOJA
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Sri Murtini, S.Pd, M.M, CH, Cht
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR PASAR BOJA
2KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) SEMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam menetapkan dan melaksanakan pelelangan objek sengketa dengan limit lelang yang jauh di bawah nilai pasar adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02287 kategori tanah Pertanian untuk Tegal atas nama SRI MURTINI, SARJANA PENDIDIKAN luas 1.236 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Sertifikat Hak Milik No. 00472 kategori tanah Pekarangan atas nama SRI MURTINI, SARJANA PENDIDIKAN, luas

± 260 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan Sertifikat Hak Milik No. 00456 kategori tanah Tegalan atas nama SRI MURTINI S.Pd., M.M., CH., CHt., luas ± 3.447 m?2; yang terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang adalah tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa Sertifikat

 

Hak Milik tersebut;

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan segala risalah lelang, maupun peralihan hak atas objek sengketa tersebut;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak dan/atau tidak memproses pendaftaran peralihan hak atas objek sengketa kepada pihak lain sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa:
    • SHM No. 02287 Desa Batur, Kec. Getasan seluas ± 1.236 m?2;;
    • SHM No. 00472 Desa Plumbon, Kec. Suruh seluas ± 260 m?2;;
    • SHM No. 00456 Desa Candi, Kec. Ambarawa seluas ± 3.447 m?2;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak