Dakwaan |
-------- Bahwa Ia terdakwa ANDRE KURNIA SAPUTRA Bin BUDI WALUYO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01:30 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kalibendo RT 03 / RW 01, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB Terdakwa ANDRE KURNIA SAPUTRA Bin BUDI WALUYO sedang nongkrong dan minum tuak di alun-alun Bandungan hingga kurang lebih pukul 00:30 WIB keesokan harinya. Pada saat itu terdakwa terpikirkan untuk melakukan pencurian di sekitaran perkampungan daerah Bandungan. Kemudian Terdakwa menumpang orang asing tidak dikenal menggunakan sepeda motor menuju arah Sumowono dan sekira pukul 00:45 WIB saat sampai di gapura Kalibendo, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa turun dari motor dan berjalan menyusuri perkampungan untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil tanpa ijin.
- Kemudian sekira pukul 01:00 WIB pada saat menyusuri jalan, Terdakwa melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang parkir di garasi rumah warga dimana 2 (dua) diantaranya dikunci stang, namun 1 (satu) lainnya tidak dikunci stang. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) unit SPM Honda Beat type ACH1M21B04 A/T. tahun 2014. Warna Putih No pol H-2182-LI No. Ka MH1JFM217EK717971 No. sin JFM2E1733592 milik Saksi ENI FITRIYANTI Binti NGADIRAN tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa dengan cara mendorongnya sampai ke jalan raya. Setelah sampai di jalan raya, terdakwa mengeluarkan kunci motor palsu yang telah dibawa sebelumnya dari rumah kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tersebut dengan cara memasukkan kunci palsu tersebut ke dalam kontak, memaksa memutarnya ke arah kanan searah jarum jam, hingga akhirnya menyala. Setelah itu terdakwa menaiki sepeda motor tersebut ke arah Semarang, dimana dalam perjalanan kunci palsu yang digunakan jatuh di jalan dan hilang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17:00 WIB, Terdakwa pergi ke Hotel Merissa menggunakan sepeda motor yang telah diambil sebelumnya tanpa ijin dan mengambil handphone karyawan Hotel tanpa ijin. Sekira pukul 22:00 WIB Saksi RIFQI FADILLAH, S.H. Bin SAWARNO HADI (Alm) bersama Tim Resmob POLRES Semarang datang untuk melakukan penyelidikan terkait pencurian handphone yang dilaporkan oleh karyawan Hotel Merisa. Selanjutnya setelah diinterogasi bahwa terdakwa mengakui serta mengembalikan handphone yang diambil tersebut. Melihat bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa tidak terdapat plat nomor, Saksi RIFQI FADILLAH, S.H. Bin SAWARNO HADI (Alm) curiga akan kepemilikan motor tersebut kemudian menanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan motor namun dijawab oleh terdakwa miliknya dengan cara membeli tanpa surat. Kemudian Saksi RIFQI FADILLAH, S.H. Bin SAWARNO HADI (Alm) melakukan pengecekan data sepeda motor melalui nomor rangka dan akhirnya timbul atas nama pemilik yaitu ENI FITRIYANTI yang ber alamat di Dusun Kalibendo RT 03 / RW 01, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Selanjutnya Saksi RIFQI FADILLAH, S.H. Bin SAWARNO HADI (Alm) berkoordinasi dengan Polsek Bandungan untuk mengecek atas nama dan alamat tersebut, kemudian diperoleh informasi bahwa ENI FITRIYANTI memang benar telah kehilangan motor di garasi rumahnya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bandungan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM Honda Beat type ACH1M21B04 A/T. tahun 2014. Warna Putih No pol H-2182-LI No. Ka MH1JFM217EK717971 No. sin JFM2E1733592 milik saksi ENI FITRIYANTI Binti NGADIRAN yakni untuk terdakwa miliki kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM Honda Beat type ACH1M21B04 A/T. tahun 2014. Warna Putih No pol H-2182-LI No. Ka MH1JFM217EK717971 No. sin JFM2E1733592 tanpa ijin tersebut, mengakibatkan saksi ENI FITRIYANTI Binti NGADIRAN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP . ------------------------------------------------------------------------- |