Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PN Unr Soenar Alie Martono 1.Edy Listijono
2.Mawahib sukardi
3.Notaris PPAT W. TRI MARWOTO SULISTIYANTO
4.Budhi Haryanto
5.PT. BARA SATUNAMLAPAN
6.Pemerintah Desa Wringinputih
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang (DPMPTSP Kab. Semarang)
8.Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soenar Alie Martono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irton TabraniSoenar Alie Martono
Tergugat
NoNama
1Edy Listijono
2Mawahib sukardi
3Notaris PPAT W. TRI MARWOTO SULISTIYANTO
4Budhi Haryanto
5PT. BARA SATUNAMLAPAN
6Pemerintah Desa Wringinputih
7Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang (DPMPTSP Kab. Semarang)
8Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 19 Desa Wringinputih atas nama Soenar Alie Martono adalah sah, berkekuatan hukum, dan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa C Desa Wringinputih No. 188 atas nama Edy Listijono adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 023/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat oleh PPAT W. Tri Marwoto Sulistiyanto, S.H., M.Kn., adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  7. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 319/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat oleh PPAT W. Tri Marwoto Sulistiyanto, S.H., M.Kn., adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  8. Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  9. Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ungaran / Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak