Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Unr HERWIN SETIAWAN, SH KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3122/M.3.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERWIN SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

    

     PRIMAIR :              

 

               Bahwa  Terdakwa KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman  yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA di kafe Sunkop Ambarawa dan saat itu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA mengajaknya dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan terdakwa setuju diajak Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, lalu terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  pergi menuju arah Tuntang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK milik Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saat dalam perjalanan turun hujan sehingga terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berteduh di daerah Sumurup Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut terdakwa bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan dijawab oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA“Njupuk barang” (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari terdakwa yang mengetahui tujuan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA menuju lokasi dengan posisi terdakwa yang aktif mengemudikan sepeda motor mengikuti arahan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang membaca maps dan memandu terdakwa, kemudian saat akan sampai lokasi Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa menghentikan motornya lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA turun dari sepeda motor dan terdakwa standby menunggu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, setelah itu kurang dari 1 (satu) menit Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA naik sepeda motor  dan memnta melanjutkan perjalanan untuk pulang, kemudian terdakwa yang sudah berfikir bahwa Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA sudah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu  meninggalkan lokasi letak sabu bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang, kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, mengetahui sepeda motornya dihentikan petugas lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang baru diambilnya yang berada berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA baru saja mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.   
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa setuju dan sepakat mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA adalah karena berharap akan mendapat bagian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa  terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

     SUBSIDIAIR :              

 

               Bahwa  Terdakwa KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, melakukan tindak pidana  setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I  bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA di kafe Sunkop Ambarawa dan saat itu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA mengajaknya dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan terdakwa setuju diajak Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, lalu terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  pergi menuju arah Tuntang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK milik Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saat dalam perjalanan turun hujan sehingga terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berteduh di daerah Sumurup Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut terdakwa bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan dijawab oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA“Njupuk barang” (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari terdakwa yang mengetahui tujuan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA menuju lokasi dengan posisi terdakwa yang aktif mengemudikan sepeda motor mengikuti arahan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang membaca maps dan memandu terdakwa, kemudian saat akan sampai lokasi Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa menghentikan motornya lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA turun dari sepeda motor dan terdakwa standby menunggu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, setelah itu kurang dari 1 (satu) menit Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA naik sepeda motor  dan memnta melanjutkan perjalanan untuk pulang, kemudian terdakwa yang sudah berfikir bahwa Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA sudah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu  meninggalkan lokasi letak sabu bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang, kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, mengetahui sepeda motornya dihentikan petugas lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang baru diambilnya yang berada berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA baru saja mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa setuju dan sepakat mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA adalah karena berharap akan mendapat bagian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa  terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai ijin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    A T A U

 

    KEDUA

 

     PRIMAIR :              

              

               Bahwa  Terdakwa KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA di kafe Sunkop Ambarawa dan saat itu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA mengajaknya dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan terdakwa setuju diajak Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, lalu terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  pergi menuju arah Tuntang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK milik Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saat dalam perjalanan turun hujan sehingga terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berteduh di daerah Sumurup Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut terdakwa bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan dijawab oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA“Njupuk barang” (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari terdakwa yang mengetahui tujuan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat serta turut serta mengikuti ajakan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA menuju lokasi dengan posisi terdakwa yang aktif mengemudikan sepeda motor mengikuti arahan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang membaca maps dan memandu terdakwa, kemudian saat akan sampai lokasi Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa menghentikan motornya lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA turun dari sepeda motor dan terdakwa standby menunggu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, setelah itu kurang dari 1 (satu) menit Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA naik sepeda motor  dan memnta melanjutkan perjalanan untuk pulang, kemudian terdakwa yang sudah berfikir bahwa Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA sudah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu  meninggalkan lokasi letak sabu bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang, kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, mengetahui sepeda motornya dihentikan petugas lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang baru diambilnya yang berada berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA baru saja mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa setuju dan sepakat mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA adalah karena berharap akan mendapat bagian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa  terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

     SUBSIDIAIR :      

       

               Bahwa  Terdakwa KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan pidana,  sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA di kafe Sunkop Ambarawa dan saat itu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA mengajaknya dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan terdakwa setuju diajak Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, lalu terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  pergi menuju arah Tuntang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK milik Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saat dalam perjalanan turun hujan sehingga terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berteduh di daerah Sumurup Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut terdakwa bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan dijawab oleh Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA“Njupuk barang” (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari terdakwa yang mengetahui tujuan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat serta turut serta mengikuti ajakan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA menuju lokasi dengan posisi terdakwa yang aktif mengemudikan sepeda motor mengikuti arahan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang membaca maps dan memandu terdakwa, kemudian saat akan sampai lokasi Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa menghentikan motornya lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA turun dari sepeda motor dan terdakwa standby menunggu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, setelah itu kurang dari 1 (satu) menit Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA naik sepeda motor  dan memnta melanjutkan perjalanan untuk pulang, kemudian terdakwa yang sudah berfikir bahwa Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA sudah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu  meninggalkan lokasi letak sabu bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang, kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA, mengetahui sepeda motornya dihentikan petugas lalu Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang baru diambilnya yang berada berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA baru saja mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa setuju dan sepakat mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA adalah karena berharap akan mendapat bagian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa  terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. GIBRAN PRANAYA PUTRA tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya