Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang SPH: 102385385/6088/05/23 Tanggal 04-05-2023
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV SPH: 102385385/6088/05/23 Tanggal 04-05-2023
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 73.858.799,- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00836/Desa Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, luas 197 m?2; sesuai Surat Ukur Nomor 00466/2003 Tanggal 07 Mei 2003 Tercatat atas nama SRI WIYANTI, WIDARTO, dan SIGIT PRASETYO melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau Fiat Eksekusi Sita Jaminan melalui Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|