INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.G/2025/PN Unr | Juwanto Aji | 1.Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktoran Jalan Bebas hambatan, satuan kerja pengadaan lahan jalan tol Wilayah I,PPK pengadaan Tanah Jalan Tol I.18 2.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ) 3.KJPP Toto Suharto dan Rekan Cab. Semarang 4.Kantor Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2025/PN Unr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | P R I M A I R : --------------------------------------------------------------------
Barat : Tanah milik Mundasir; Timur : Tanah milik Romadi; Selatan : Tanah milik Sutrisnadi; Utara : Tanah milik Giyono;
Dibayar kontan dan tunai;-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------- Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Ex Aequo Et Bono ) ; ------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |