Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Unr EKA YANA PRATIWI, S.H DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2965/M.3.42/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA YANA PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, di Tanah Kosong di Lingkungan Glodokan RT. 05/RW. 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa bersama Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berkumpul untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan dengan cara yang pertama terdakwa sebagai bandar menyiapkan alat-alat perjudian berupa mata dadu, tempurung kelapa setengah lingkaran beserta alasnya yang terbuat dari papan serta tiga buah mata dadu. Selanjutnya menggelar terpal yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi. Kemudian terdakwa mengkopyok mata dadu didalam tempurung batok setelah itu baru Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo (sebagai pemain) membasang dengan menaruh uang diatas terpal sesuai dengan angka yang dikehendaki, uang yang dipertaruhkan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka tempurung kelapa yang sudah di kopyok dan para pemain akan mendapatkan bayaran apabila taruhannya benar atau sesuai dengan mata dadu yang keluar.

Bahwa jika pemain atau pembasang memasang pada BESAR yaitu dari 11 sampai dengan 17 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang pada KECIL yaitu dari 4 sampai dengan 10 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan maka apabila pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang bisa menebak tepat 2 (dua) angka yang keluar/cocok dengan mata dadu, maka pemain atau pembasang akan mendapatkan bayaran 5 (lima) kali lipat dari nilai /jumlah taruhan. Jika pemain atau pembasang memasang 2 (dua) angka dan waktu di kopyok keluar atau terdapat mata dadu sesuai dengan yang di basang maka pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang diangka dan angka yang keluar cocok dan ada dua mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 2 (dua) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang angka dan angka yang keluar cocok dan ada tiga mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 3 (tiga) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Namun jika mata dadu yang keluar tidak sesuai dengan yang dibasang oleh pemian atau pembasang maka uang taruhan akan menjadi milik terdakwa.

Bahwa Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kemudian menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bawen adanya permainan perjudian jenis dadu kopyok. Selanjutnya dari informasi tersebut Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan. Setelah itu Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto terlebih dahulu mendekati arena perjudian untuk mengetahui situasi dan peran dari terdakwa maupun Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo tersebut. Setelah mengamati situasi dan kondisi tempat pemainan perjudian tersebut kemudian Saksi Arfhian Sahib Abdillah menghubungi Ketua Tim untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 23.10 Wib Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto beserta Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa setengah lingkaran, 1 alas yang terbuat dari papan katu, 1 terpal dadu yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi, Uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Uang tunai 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 unit lampu penerangan dari accu, 1 buah tas slempang warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa, Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat permainan perjudian terdakwa sebagai bandar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, di Tanah Kosong di Lingkungan Glodokan RT. 05/RW. 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

Bahwa berawasl sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa bersama Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo sedang berkumpul untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan dengan cara yang pertama terdakwa sebagai bandar menyiapkan alat-alat perjudian berupa mata dadu, tempurung kelapa setengah lingkaran beserta alasnya yang terbuat dari papan serta tiga buah mata dadu. Selanjutnya menggelar terpal yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi. Kemudian terdakwa mengkopyok mata dadu didalam tempurung batok setelah itu baru Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo (sebagai pemain) membasang dengan menaruh uang diatas terpal sesuai dengan angka yang dikehendaki, uang yang dipertaruhkan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka tempurung kelapa yang sudah di kopyok dan para pemain akan mendapatkan bayaran apabila taruhannya benat atau sesuai dengan mata dadu yang keluar.

Bahwa jika pemain atau pembasang memasang pada BESAR yaitu dari 11 sampai dengan 17 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang pada KECIL yaitu dari 4 sampai dengan 10 maka akan mendapatkan taruhan tersebut 1 (satu) kali jumlah taruhan maka apabila pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang bisa menebak tepat 2 (dua) angka yang keluar/cocok dengan mata dadu, maka pemain atau pembasang akan mendapatkan bayaran 5 (lima) kali lipat dari nilai /jumlah taruhan. Jika pemain atau pembasang memasang 2 (dua) angka dan waktu di kopyok keluar atau terdapat mata dadu sesuai dengan yang di basang maka pemain atau pembasang membasang dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang diangka dan angka yang keluar cocok dan ada dua mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 2 (dua) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Selanjutnya jika pemain atau pembasang memasang angka dan angka yang keluar cocok dan ada tiga mata dadu yang sama maka pemain atau pembasang akan mendapatkan 3 (tiga) kali jumlah taruhan dan jika pemain atau pembasang memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) bersama uang yang ditaruhkan. Namun jika mata dadu yang keluar tidak sesuai dengan yang dibasang oleh pemian atau pembasang maka uang taruhan akan menjadi milik terdakwa.

Bahwa Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kemudian menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bawen adanya permainan perjudian jenis dadu kopyok. Selanjutnya dari informasi tersebut Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto melakukan penyelidikan. Setelah itu Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto terlebih dahulu mendekati arena perjudian untuk mengetahui situasi dan peran dari terdakwa maupun Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo tersebut. Setelah mengamati situasi dan kondisi tempat pemainan perjudian tersebut kemudian Saksi Arfhian Sahib Abdillah menghubungi Ketua Tim untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 23.10 Wib Saksi Arfhian Sahib Abdillah, Saksi Luluk Roissudin, Saksi Rohmad Dwiyanto beserta Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa setengah lingkaran, 1 alas yang terbuat dari papan katu, 1 terpal dadu yang tertuliskan BESAR KECIL dan angka-angka bervariasi, Uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Uang tunai 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), 1 unit lampu penerangan dari accu, 1 buah tas slempang warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa, Saksi Rusyadi, Saksi Subianto, Saksi Midariyo beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat permainan perjudian terdakwa sebagai bandar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa DOMI NOVIYANTO Bin TUGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya