Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2025/PN Unr 1.CHOLISATUN
2.S.ER.RIJADI, S.H., M.H.
3.DIAN PRATIWI FAHRUNNISA
4.BUSRONI
5.SANGIDU
1.SLAMET
2.MISKIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOLISATUN
2S.ER.RIJADI, S.H., M.H.
3DIAN PRATIWI FAHRUNNISA
4BUSRONI
5SANGIDU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.CHOLISATUN
2MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.S.ER. RIJADI,S.H.,M.H.
3MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.DIAN PRATIWI FAHRUNNISA
4MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.BUSRONI
5MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.SANGIDU
Tergugat
NoNama
1SLAMET
2MISKIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIS
2ABDUL HAKIM
3ABDUL ARIS
4NUR AZIZAH
5HABIB SHOLEH
6Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.509, Desa Suruh, Kecamatan Suruh Kabupaten/Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas + 2.220 M2, atas nama MAEMONAH MUKSIN dengan batas-batas;
  • Utara     : Jalan
  • Timur    : Tanah Siti Maryam
  • Selatan : Sungai
  • Barat      :Jalan

adalah milik Para Penggugat (1. CHOLISATUN, 2. S.Er.RIJADI, SH.MH., 3. DIAN PRATIWI FAHRUNNISA, 4. BUSRONI, 5. SANGIDU);

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kepada Para Penggugat kerugian secara Materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima  juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);  adalah sah berdasarkan hukum;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, ikut taat  tunduk serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI (Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, di Ungaran) untuk ikut taat, tunduk serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dan membantu memproses balik nama atas tanah Hak Milik No.509 semula terdaftar atas nama MAEMONAH MUKSIN dibalik nama menjadi atas nama Para Penggugat ( 1. CHOLISATUN, 2. S.Er.RIJADI, SH.MH, 3. DIAN PRATIWI FAHRUNNISA, 4. BUSRONI, 5. SANGIDU);
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V atau siapapun yang mendapat hak dari padanya harus segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela dalam keadaan kosong tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat jika perlu dengan bantuan kepolisian atau keamanan;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak