Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H. | CHOLISATUN | 2 | MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H. | S.ER. RIJADI,S.H.,M.H. | 3 | MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H. | DIAN PRATIWI FAHRUNNISA | 4 | MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H. | BUSRONI | 5 | MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H. | SANGIDU |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.509, Desa Suruh, Kecamatan Suruh Kabupaten/Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas + 2.220 M2, atas nama MAEMONAH MUKSIN dengan batas-batas;
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Siti Maryam
- Selatan : Sungai
- Barat :Jalan
adalah milik Para Penggugat (1. CHOLISATUN, 2. S.Er.RIJADI, SH.MH., 3. DIAN PRATIWI FAHRUNNISA, 4. BUSRONI, 5. SANGIDU);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kepada Para Penggugat kerugian secara Materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); adalah sah berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, ikut taat tunduk serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI (Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, di Ungaran) untuk ikut taat, tunduk serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dan membantu memproses balik nama atas tanah Hak Milik No.509 semula terdaftar atas nama MAEMONAH MUKSIN dibalik nama menjadi atas nama Para Penggugat ( 1. CHOLISATUN, 2. S.Er.RIJADI, SH.MH, 3. DIAN PRATIWI FAHRUNNISA, 4. BUSRONI, 5. SANGIDU);
- Memerintahkan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V atau siapapun yang mendapat hak dari padanya harus segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela dalam keadaan kosong tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat jika perlu dengan bantuan kepolisian atau keamanan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|