| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 20 UUHT.
- Menyatakan Tergugat telah melanggar PMK 213/PMK 06/2020 ( sekarang PMK 122 Tahun 2023 ).
- Menyatakan bahwa penetapan lelang tanggal 16 September 2025 dengan harga limit Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian material sebesar Rp 525.000.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum tergugat terhadap jaminan SHM 1139 atas nama SURYANTO dengan Luas 405m2 dijual secara bersama-sama, antara Penggugat dan Tergugat dengan harga Rp 2.000.000.- ( Dua Juta Rupiah ) per meter persegi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|