Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2025/PN Unr Suryanto KSP PRIMADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KSP PRIMADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 20 UUHT.
  4. Menyatakan Tergugat telah melanggar PMK 213/PMK 06/2020 ( sekarang PMK 122 Tahun 2023 ).
  5. Menyatakan bahwa penetapan lelang tanggal 16 September 2025 dengan harga limit Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) batal demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian material sebesar Rp 525.000.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
  7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
  8. Menghukum tergugat terhadap jaminan SHM 1139 atas nama SURYANTO dengan Luas 405m2 dijual secara bersama-sama, antara Penggugat dan Tergugat dengan harga Rp 2.000.000.- ( Dua Juta Rupiah ) per meter persegi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak