Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Unr Fany Onne Khairina SH 1.FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIONO
2.WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN
3.TUMPUK FITRIANTO Bin MUHRODI
4.GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3207/M.3.42/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIONO[Penahanan]
2WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN[Penahanan]
3TUMPUK FITRIANTO Bin MUHRODI[Penahanan]
4GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIO?? bersama dengan terdakwa II WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO Bin MUH. RODI, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di gudang penyimpanan briket arang milik saksi Bardi yang I berdalamat Dusun Jetis Rt. 008 Rw. 005 Desa Patemon Kec. Tengaran Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib, terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIONO menghubungi terdakwa II WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN melalui telpon aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk mengajak terdakwa II WULUNG SETIAWAN mengambil briket arang di gudang penyimpanan briket arang milik saksi BARDI yang beralamat di Dusun Jetis Rt. 008 Rw. 005 Desa Patemon Kec. Tengaran Kab. Semarang, dimana terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA merupakan mantan karyawan saksi BARDI. Kemudian terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA meminta kepada terdakwa II WULUNG SETIAWAN untuk mencari penyewaan mobil Pick Up agar dapat membawa banyak briket arang dari gudang tersebut. Sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa II WULUNG SETIAWAN menghubungi tetangga terdakwa yakni saksi YUSUF yang mempunyai 1 (satu) unit mobil Suzuki Colt T120ss warna putih dengan plat nomor terpasang H-8528-EC melalui telpon aplikasi Whatsapp untuk menyewa kendaraan milik saksi YUSUF itu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 18.15 Wib, terdakwa II WULUNG SETIAWAN menghubungi terdakwa III TUMPUK FITRIANTO Bin MUH. RODI dengan maksud terdakwa II WULUNG SETIAWAN mengajak terdakwa III TUMPUK FITRIANTO mengambil briket areng di gudang milik saksi BARDI. Mendengar ajakan dari terdakwa II WULUNG SETIAWAN tersebut, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO menyetujuinya, lalu terdakwa II WULUNG SETIAWAN meminta kepada terdakwa III TUMPUK FITRIANTO agar terdakwa III TUMPUK FITRIANTO dapat menunggu terdakwa II WULUNG SETIAWAN di dekat rumah saksi YUSUF. Selanjutnya terdakwa II WULUNG SETIAWAN datang ke rumah terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO dengan maksud untuk menjemput terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI dan mengajak terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI untuk ikut mengambil briket areng di gudang milik saksi BARDI. Setelahnya terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI menyetujui ajakan dari terdakwa II WULUNG SETIAWAN tersebut, kemudian terdakwa II WULUNG SETIAWAN dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI pergi ke rumah saksi YUSUF untuk mengambil mobil Suzuki Colt T120ss warna putih dengan plat nomor terpasang H-8528-EC untuk disewa sekaligus menjemput terdakwa III TUMPUK FITRIANTO yang sudah menunggu di dekat rumah saksi YUSUF. Setelah itu, kemudian terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI pergi ke rumah terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA bersama dengan terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI berangkat dari rumah terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA menuju ke gudang penyimpanan briket arang milik saksi BARDI, dimana pada saat itu yang mengemudikan mobil Suzuki Colt T120ss warna putih dengan plat nomor terpasang H-8528-EC adalah terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA. Setibanya terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI di gudang, sekitar pukul 20.00 Wib. kemudiaan terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA langsung memarkirkan mobil di depan pintu gudang dengan posisi bagian depan mobil menghadap ke arah utara atau ke arah jalan. Selanjutnya terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA mengarahkan terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI untuk masuk ke dalam gudang melalui sebelah barat pintu gudang, yang mana di sebelah barat pintu gudang tersebut terdapat celah masuk dikarenakan hanya ada tumpukan karung setinggi 1 meter dengan kayu yang disandarkan ke tumpukan karung tersebut sehingga terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI dapat dengan mudah masuk melalui celah tersebut. Setelah terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI sudah berada di dalam gudang, selanjutnya terdakwa II WULUNG SETIAWAN melakukan pencarian karung yang berisi briket arang dengan cara meraba-raba karung yang ada di dalam gudang tersebut dikarenakan di dalam gudang juga terdapat karung yang hanya berisi abu bekas arang saja, setelah terdakwa II WULUNG SETIAWAN telah selesai mencari karung yang berisi briket arang, lalu terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA melakukan pengecekan apakah arang tersebut masih layak untuk dijual dengan cara membuka ikatan karung, setelah dilakukan pengecekan oleh terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, selanjutnya karung yang telah dicek oleh terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA tersebut dibawa ke depan gudang oleh terdakwa III TUMPUK FITRIANTO dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI. Setelah berhasil mengeluarkan 29 (dua puluh sembilan) karung bagor yang berisi briket arang dengan total berat 716 kg milik saksi BARDI, selanjutnya terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI menaikkan 29 (dua puluh sembilan) karung bagor berisi briket arang itu ke 1 (satu) unit mobil Suzuki Colt T120ss warna putih dengan plat nomor terpasang : H-8528-EC. Setelah semua karung sudah masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA, terdakwa II WULUNG SETIAWAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI pergi meninggalkan gudang tersebut ke arah Semarang malalui jalan lingkar Salatiga.

-----------Bahwa terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIO??, terdakwa II WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO Bin MUH. RODI, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO mengambil barang berupa 29 (dua puluh sembilan) karung bagor yang berisi briket arang dengan total berat 716 kg milik saksi BARDI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

-----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIO??, terdakwa II WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO Bin MUH. RODI, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO mengambil barang berupa 29 (dua puluh sembilan) karung bagor yang berisi briket arang dengan total berat 716 kg milik saksi BARDI yakni untuk terdakwa miliki sendiri.

-----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa I FIANDORA ARI FERESKA Bin ANANG SUPARGIO??, terdakwa II WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN, terdakwa III TUMPUK FITRIANTO Bin MUH. RODI, dan terdakwa IV GALIH AJI PRAYOGI Bin SUMARTO mengakibatkan saksi BARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya